NOBARTV NEWS – Perhelatan akbar Piala Dunia 2022 dan juga musim baru dari Premiere League sudah semakin dekat. Jelas momen ini yang paling dinanti-nanti oleh para penggemar sepakbola, khususnya di Indonesia. Hal yang paling menarik adalah nonton bareng, mengingat kegiatan-kegiatan publik saat ini juga sudah mulai diizinkan selepas pandemi.
Namun sayangnya PT Surya Citra Media Tbk (SCM) yang merupakan pemegang lisensi eksklusif Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022/2023, 2023/2024, dan 2024/2025 sudah mewanti-wanti bahwa melakukan nonton bareng secara ilegal bisa di kenakan sanksi.
Tindak Tegas Pelanggar
Grup SCM sebagai pemegang hak siar sejauh ini telah menunjuk anak perusahaan PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar).
Selain itu grup SCM juga telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) akan menindak tegas pembajakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022/2025.
“Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri,” kata Direktur IEG, Hendy Lim dalam konferensi pers Pembajakan, Hak Menonton publik, dan Peraturan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).
“Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik,” jelasnya.
Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, S.IK., M.IK mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ancaman pidananya cukup lumayan sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tutur Wisnu Hadi.
“Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar.”
“Kami dari bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe,” katanya.
Prosedur Nonton Bareng Legal
Telah menjadi kebiasaan bagi para penikmat sepakbola di Indonesia untuk menikmati pertandingan-pertandingan sepakbola secara masal, lantas apakah kegiatan nonton bareng dua ajang tersebut dapat di lakukan kedepannya.
Tentu saja bisa, namun pihak penyelenggara kegiatan nonton bareng tersebut harus mengikuti alur yang telah di tetapkan oleh pihak pemegang hak siar.
Dalam rilis resminya pihak SCTV, Indosiar, Vidio dan Nex Parabola telah menunjuk PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai mitra/partner resmi terkait kegiatan nonton bareng/nobar (public viewing) Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022/23, 2023/24, 2024/25 di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pihak-pihak yang bermaksud untuk melakukan kerjasama terkait dengan penggunaan saluran (channel) Champions TV untuk kegiatan public viewing (nonton bareng), maka dapat menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jl. Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id
Telepon: 021 – 27935555 ext. 7211
Dengan mematuhi aturan yang telah di berlakukan pihak pemegang hak siar, kiranya kita dapat dengan leluasa menggelar kegiatan nonton bareng tanpa harus berurusan dengan hukum, Salam!
Belum mendapatkan informasi yang anda cari? silahkan ketik disini: